Peranan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Aceh Barat

Penulis

  • Melati Dewi Universitas Teuku Umar
  • Zakia Zakia Universitas Teuku Umar

DOI:

https://doi.org/10.37598/tameh.v11i2.235

Kata Kunci:

Peranan, Bappeda, Perencanaan, Pembangunan

Abstrak

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Barat berperan aktif sebagai perencana, koordinator, dan pengontroI peIaksanaan serta peneIitil dan pengembangan pembangunan daerah, Secara perencanaan, BAPPEDA berkoordinasi agar kepala daerah dapat melaksanakan semua tugas dan kegiatan guna tercapainya keserasian, keterpaduan, dan keserasian antar semua instansi, termasuk instansi dengan kantor wilayah, guna mencapai kegunaan yang maksimal dan hasil yang efektif. Dalam merencanakan suatu pembangunan infrastruktur merupakan tugas utama dari bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah. PeneIitiani ini bertujuani untuk mengetahui peranani Badani Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) pada pembangunaan infrastruktur kabupaten Aceh Barat. PeneIitian ini mengunakan metode kuaIitatif, penyajian dalam proses menganalisis informasi yang diperoleh dari responden dan informan. Berupa kuesioner, catatan lapangan, dan dokumen resmi lainnya merupakan sumber data yang terkumpul langsung di Badan Perencanaan Pembangunanl Daerah (BAPPEDA) di Kabupateni Aceh Barat, Sedangkan informan dalam penelitian ini adalah pejabat fungsional dan staf di bagian Infastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) di Bappeda Kabupaten Aceh Barat, dan metode pengumpulan data dengan kuesioner dimana 32 responder ditanya serangkaian pertanyaan atau pernyataan tertulis untuk dijawab. Hasil dari peneIitian ini dapat disimpulkan peranan Badan Perencanaan Pembangunani Daerahi (BAPPEDA) pada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Aceh Barat merupakan tugas di bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, sebagai koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerahl bidang Infrastrukturl dan Pengembangani Wilayah. Dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagai lembaga perencanaan di daerah sebagai penunjang urusan pemerintah bidang perencanaanl dan penunjang urusan pemerintahanliibidang penelitian dan pengembangan fungsinya lebih banyak sebagai koordinator pengeIolaan pembangunan infrastuktur baik dari intansi pemerintah maupun dengan swasta ataupun masyarakat.

Referensi

Dokumen PROFIL BAPPEDA ACEH BARAT.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Indonesia. 2017. Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana.

Riyadi, Bratakususmah D.S. 2005, Perencanaan pembangunan Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Zulkarimen, N. (2004). Komunikasi Pembangunan Pengenalan Teori dan Penerapannya. Jakarta. Rajawali Pers.

Listyaningsih. 2014. Administrasi Pembangunan, Pendekatan Konsep dan Implementasi. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sugiono. 2019:18. Penerbit repository. Stiedewantara

Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitaif Kualitatif dan R & D. Bandung Alfabeta.

Fahrizanur, Drs. H Burhanudin, M.Si, & Kalalinggi, M.Si, D. (2017). PERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGGUNAN DAERAH (BAPPEDA) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH KABUPATEN PASER. eJounal Ilmu Pemerintah, 2017, 5(4): 1599-1612.

Nor, Z., Arifin, J., & Suryani, L. (2018). PERANAN BAPPEDA DALAM MUSREMBANG DI KABUPATEN TABALONG. JAPB : Vol. 1, No. 2, Novembaer 2018, 828-842.

Rorano, A. M., & Pankey, M. S. (2013). Peranan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kabupaten Halmahera Timur. unsrat, 1-7

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-30

Terbitan

Bagian

Articles